TUGAS 9 Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion

Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion

 

Dosen Pengampu : Ulya Anisatur Rosyidah, M.Kom







 


 

 

 

Disusun Oleh :

 

Zulkifli Aminullah

1910651113

Ginda Ali Ridho Bestariyanto

1910651131

Ahadini Izzatus Zahro

1910651134

M. Fadhil Al Hikam Tirta Bayu AJ

1910651137

Agung Maulana Pratama

1910651152

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER


 

BAB 1 PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Internet di era digital saat ini sangat erat kaitannya dalam kehidupan sehari – hari. Mulai dari kalangan muda hingga kalangan dewasa, mayoritas menggunakan internet sebagai media bantu dalam mengerjakan dan menghubungkan berbagai aktivitas manusia secara efektif, akurat dan efisien. Sebagian besar orang mungkin sudah sangat mengenal dengan pengertian internet.

Bagi individu generasi millennial mungkin sangat erat kaitannya dengan penggunaan internet. Akan tetapi, untuk kalangan diluar generasi tersebut sebagian besar masih ada yang kesulitan untuk mengakses jaringan internet melalui perangkat media yang dimiliki.

Penjelasan diatas termasuk dalam dampak positif internet pada masa sekarang ini. Sedangkan dampak negatifnya juga tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. Kasus kejahatan Cyber Crime sering terjadi di Indonesia antara lain Pencurian kartu kredit, Hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi computer,khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion

  1. Rumusan Masalah

    1. Apa itu Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion?
    2. Apa contoh kasus dari Cyber Espionage, Sabotage, Extortion
    3. Undang – undang apa sajakah yang mengatur Cyber Espionage, Sabotage, Extortion?
    4. Bagaimana penanggulangan Cyber Espionage, Sabotage, Extortion?
  2. Tujuan

    1. Untuk mengetahui apa itu Cyber Espionage, Sabotage, Extortion
    2. Untuk  mengetahui   contoh-contoh  yang   berkaitan  dengan    Cyber Espionage, Sabotage, Extortion?
    3. Untuk menegtahui undang-undang uang mengatur Cyber Espionage, Sabotage, Extortion
    4. Untuk mengetahui cara menanggulangi Cyber Espionage, Sabotage, Extortion


 

BAB II

 

Pembahasan

 

  1. Pengertian Cyber Espionage, Sabotage, Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain , dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran ataupun. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Sedangkan pengertian Cyber Sabotage dan Extortion merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

 

  1. Contoh kasus Cyber Sabotage dan Extortion

    1. Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows.

Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

  1. Kasus Logic Bomb


 

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.

Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Jenis Cyber Crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain. Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari.

Sebagai contoh, kejahatan cyber espionage ini pernah menimpa Barack Obama. Saat itu spyware digunakan untuk mencuri data sensitif terkait kebijakan luar negeri Amerika.

Cyber Espionage Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dariwebsite. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery,   dan    bisa     juga    cyber    terorism.Sasaran    dari     kasus    kejahatan    ini adalah cybercrime menyerang       hak      milik      (against      property)      dan       bisa    juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).

Cyber Sabotage dan Extortion

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya.

Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut- nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing. Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus kemudian kita diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di


 

komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan.

Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

  1. Undang – undang yang mengatur Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan ”tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
  2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

 

  1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
  2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

UU yang mengatur tentang cyber sabotage adalah sebagai berikut:

 

Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


 

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  • Cyber Sabotage

Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan :

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • Cyber Extortion

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

  1. Cara Menanggulangi Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion

    1. Kasus Penyebaran Virus Worm Mengamankan Sistem dengan cara :
      1. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
      2. Memasang firewall
      3. Menggunakan Kriptografi
      4. Secure Socket Layer (SSL)
      5. Penanggulangan Global
      6. Perlunya Cyberlaw
      7. Perlunya dukungan lembaga khusus
        1. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
          1. Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  1. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
  2. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
  3. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  4. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.

 

Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.


 

BAB III KESIMPULAN

Berdasarkan data yang dibahas. Maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya Cyber Sabotage dan Extortion yang merupakan kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 7 KOMPUTER DAN MASYARAKAT

Resume Activity Diagram

UTS PBO Protoype Aplikasi\